Agus Hajar dan Gigit telinga Acok, Hanya Karena Selisih Paham
INDONESIAHERALD.COM
- Amir (25) dan Agus (20), dua orang pemuda yang berdomisili di Desa Tanah
Merah Kecamatan Tanah Merah, kabupaten Indragiri Hilir Riau ditangkap polisi
lantaran mengeroyok Acok (27) warga desa Rantau Panjang. Akibatnya, korban
mengalami luka gigitan pada telinga kiri dan luka tusukan pada pinggang kanan.
"Kedua pelaku mengeroyok korban, Agus menggigit
telinga dan Amir menikam pinggang korban dengan senjata tajam," ujar
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, Minggu (12/2).
Dijelaskan Dolifar, peristiwa tersebut bermula saat Agus
dan Amir mendatangi rumah Acok, untuk menyelesaikan perselisihan paham saat
mereka bekerja membuat gula merah. Lokasi kebun tempat mereka bekerja
berdekatan, dan ketika itu mereka sempat adu mulut.
"Karena saat itu di rumah ada orang tua korban,
pelaku mengajak korban ke luar agak jauh dari rumah. Korban yang tidak punya
prasangka apa-apa, menuruti kehendak pelaku," kata Dolifar.
Namun ternyata keduanya mempunyai niat lain. Sesampai di
lokasi kejadian di desa Rantau Panjang, kedua pelaku langsung mengeroyok
korban. Agus memukul dan menggigit telinga korban, sedangkan Amir menikamkan
badiknya ke pinggang korban.
"Masyarakat yang ada di lokasi langsung melerai
perkelahian tersebut. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Enok, untuk
perawatan lukanya, sedang kedua pelaku berlalu meninggalkan lokasi," ucap
Dolifar.
Kapolsek Enok AKP Peris Siregar yang mendapatkan
informasi adanya pengeroyokan tersebut langsung mencari dan menangkap pelaku.
Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Parit Managa Desa Rantau Panjang
tempat mereka bekerja, tanpa perlawanan.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah
diamankan di Polsek Enok, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya
dijerat pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas
perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (merdeka/surya)
