Digrebek Polisi Anggota DPRD Depok Kabur, 2 Plastik Sabu Dalam Kotak Kartu Nama Disita
IndonesiaHerald.com,
Depok - Anggota DPRD Depok berinisial ET tengah diburu polisi terkait
dengan narkotika jenis sabu. Polisi pun menyita 2 paket sabu bekas pakai dari
rumah ET.
"Barang bukti yang disita dari dalam rumah anggota
DPRD Depok inisial ET yaitu 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai
sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada
lemari pakaian di kamar ET," ucap Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu
Cholis Aryana saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2017).
Selain itu, polisi juga menyita 1 pipet alat hisap sabu
yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah ET. Selain itu, polisi juga
menyita dompet berisi KTP milik ET dan buku rekening tabungan.
Kasus itu berawal dari penangkapan seorang wanita
berinisial UM tak jauh dari rumah ET pada Sabtu (4/2) kemarin malam. UM
ditangkap usai diintai polisi tengah melakukan transaksi sabu di teras rumah
ET.
Namun saat polisi menyambangi rumah ET, anggota DPRD
Depok itu telah kabur melalui pintu belakang. Saat pemeriksaan awal, UM pun
mengaku baru menyerahkan 1 paket sabu ke ET.
Polisi kini telah menahan UM dan menjeratnya dengan pasal
114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. (detik/surya)
